Pantau - Kebijakan penurunan potongan ojek online (ojol) menjadi 8 persen mulai berlaku per 1 Juli 2026. DPR menyebut langkah ini sebagai hasil perjuangan panjang lintas pihak.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem, Mori Hanafi, menyebut pembahasan kebijakan tersebut telah melalui proses panjang bersama berbagai pihak.
"Ini satu terobosan yang besar, perjuangan yang panjang yang diawali oleh kita semua yang ada di Komisi V DPR Kita sudah lakukan pembahasan detail sama driver ojolnya, sama operatornya, sama ahli-ahli," ujarnya kenakan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penurunan potongan itu disampaikan langsung oleh Presiden pada momen Hari Buruh.
"Alhamdulillah waktu itu lewat Presiden Bapak Prabowo Subianto waktu hari buruh menyatakan bahwa akan diturunkan menjadi 8%," ucapnya..
Mori juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR atas dukungan terhadap kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, Pak Sufmi Dasco," tuturnya.
Ia memastikan kebijakan ini mulai berlaku dan diyakini berdampak pada kesejahteraan pengemudi.
"Insya Allah ini mulai berlaku hari ini tanggal 1 Juli. Kita yakin kalau ini diberlakukan maka otomatis kesejahteraan driver ojol yang ada Insya Allah akan semakin membaik," pungkasnya.




