Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons soal gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya belum menerima surat panggilan terkait sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).

Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu dibenarkan oleh PN Jaksel. Pemohon dalam gugatan adalah Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program City Tour Haji Berpotensi Ganggu Kebugaran Jemaah, Kemenhaj Lakukan Evaluasi
• 21 jam laludisway.id
thumb
KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenkes Ungkap Kontribusi Industri Kesehatan Terhadap Ekonomi
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Operasi Khusus Hadapi Lonjakan 1,91 Juta Penumpang Libur Sekolah
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.