MEDAN, iNews.id - Siswi SD yang membunuh ibu kandung di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, AS (12) divonis menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan kondisi pelaku yang masih di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino dikutip dari iNews Medan, Rabu (24/6/2026).
Hakim memutuskan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dengan dakwaan pertama dalam perkara yang menjerat anak berhadapan dengan hukum tersebut.
Baca Juga:Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026Valentino menjelaskan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. JPU menyatakan masih mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Karena penasihat hukum terdakwa pikir-pikir, maka JPU pikir-pikir juga,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa. Selain itu, jaksa juga mengusulkan adanya pendampingan, intervensi psikologis, serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (10/12/2025). Saat itu, AS menikam ibu kandung berinisial FS hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini kemudian diproses sebagai perkara anak yang berhadapan dengan hukum hingga akhirnya diputus melalui mekanisme peradilan khusus anak.
Baca Juga:Bawa Poster Buatan Sendiri, Bocah 9 Tahun Sambut Ayahnya yang Bebas dari Tahanan IsraelSiswi SD berusia 12 tahun di Medan Sunggal berinisial AS yang menewaskan ibu kandungnya divonis hakim menjalani perawatan dan pendampingan di Sentra Bahagia Kemensos selama 5 bulan.
#sumut




