Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp131,52 Triliun

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp131,52 triliun. Di samping itu, Kejagung telah mengungkap deretan kasus besar yang ditangani mulai dari kasus tata kelola niaga PT Timah Tbk. (TINS) hingga kasus PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pengembalian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu 2020 sampai 2026 yang telah diselesaikan dan dieksekusi mencapai Rp35 triliun. 

Kemudian, jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,52 triliun. 

Raupan tersebut berasal dari berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik seiring dengan proses penanganan perkara. Lalu, aset yang berhasil diamankan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

"Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus [pidana khusus]," katanya dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Rabu (24/6/2026).

Strategi yang dimaksud adalah, kini Bidang Pidsus di Kejagung menurutnya telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian negara yang besar, tetapi berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta masyarakat luas.

Baca Juga

  • Usai Ditolak Kejagung, Sony Lanjutkan Pengajuan JC ke LPSK
  • JC Ditolak Kejagung, Upaya Bongkar Kasus Korupsi MBG Terancam Mandek
  • Kata Kubu Sony Usai JC Ditolak Kejagung: Amat Disayangkan

Adapun, Febrie juga membeberkan sejumlah perkara strategis yang telah ditangani oleh Kejagung. Perkara strategis itu memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian negara.

Perkara strategis yang ditangani di antaranya kasus korupsi tata niaga PT Timah pada 2015-2022 yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Lalu, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019 yang telah merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. 

Febrie juga membeberkan bahwa Kejagung telah menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan kerugian negara Rp6,04 triliun serta kerugian perekonomian Rp12,31 triliun. 

Kini, Kejagung pun sedang menangani kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026 dengan kerugian yang sedang dihitung BPKP.

"Yang baru-baru ini sedang kami tangani yaitu tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada tahun 2025-2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN [Badan Gizi Nasional] dan pihak swasta. Penyidikan masih terus kami kembangkan dan penghitungan kerugian keuangan senang dilakukan oleh auditor di BPKP," ujar Febrie.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Dijual, Terungkap Motif ART Angel Lelga Curi Barang Branded Sang Majikan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Wignyo Prasetyo: Presiden Prabowo Ingin Bawa Kejayaan Bangsa Lewat Program MBG
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Gelar Sayembara Berhadiah Uang hingga Rp250 Juta, Inilah Profil Dedi Mulyadi yang Kerap Dipanggil KDM
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Sony Sanjaya Sebut Ada Pengadaan CCTV Fiktif dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Kami Cek!
• 23 jam laludisway.id
thumb
3 Tips Agar Hubungan LDR Sehat dan Langgeng
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.