Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadikan aset mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, menjadi kantor pusat penyelesaian sengketa hukum. Rumah sitaan yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu kini direvitalisasi menjadi kantor Adhyaksa Chambers.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan langsung dimulainya kick-off revitalisasi bangunan yang terletak di Jalan Patra Kuningan XI/2 RT 006/ RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut. Dia menegaskan, pemanfaatan aset ini merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pengacara negara.
"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro," kata Burhanuddin di lokasi, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan, pembangunan Adhyaksa Chambers mengusung tema pusat mediasi sengketa sektor publik untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Menurutnya, hukum saat ini tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai instrumen penindakan atau litigasi semata.
"Hukum harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola kepastian publik, dan daya saing nasional. Fungsi ini menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai pelaksana litigasi, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam pembangunan," jelasnya.
Melalui fasilitas ini, Kejaksaan memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan hukum negara terlindungi melalui pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, dan pengendalian risiko.
"Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029 telah menempatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal sebagai salah satu sarana strategis kelembagaan," ucapnya.
"Dengan demikian, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian upaya konkret memperkuat pelaksanaan mandat yang telah diberikan pada Kejaksaan," lanjut Burhanuddin.
(ond/isa)





