KPK Jebloskan Noel Ebenezer Dkk ke Lapas Sukamiskin Hari Ini

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK resmi mengeksekusi eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin Bandung. Noel Ebenezer dijebloskan ke lapas bersama 10 terpidana lain kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut eksekusi dilakukan pada Rabu (24/6).

"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," ujar Mungki kepada wartawan di gedung Rupbasan KPK Jakarta Timur.

Mungki menyebut para terpidana yang dieksekusi hari ini terbagi dalam empat berkas perkara yang berbeda.

"Dari 11 terpidana kita bagi ke dalam empat berkas perkara, yang pertama adalah terpidana atas nama Emanuel Ebenezer Gerungan atau mungkin yang lebih dikenal Noel. Kemudian kedua terpidana atas nama Termurila dan Mikky Mahfud. Kemudian ketiga atas nama Fahrur Rozi. Yang keempat atas nama Herry Sutanto, Subhan, Geri Aditya Herwantoputra, Irfian Bobby Mahendra, Sekar Sari Kartika Putri, Anita Sari Kusumawati, dan Supriyadi. Jadi hari ini telah dilaksanakan eksekusi pelaksanaan eksekusi terhadap pidana badan," papar Mungki.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemindahan dan eksekusi penahanan kesebelas orang tersebut telah diselesaikan oleh tim Jaksa Eksekutor pada siang hari.

“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," lanjutnya.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Praktik korupsi ini dilakukan melalui pemerasan berkedok "uang apresiasi" dengan mematok tarif pengurusan sertifikat jauh di atas ketentuan resmi kepada sejumlah perusahaan. Sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Noel terbukti menyalahgunakan wewenang untuk meminta jatah dari aliran dana pemerasan tersebut serta menerima suap senilai Rp 3,3 miliar dan kendaraan bermotor. Kasus ini melibatkan Noel bersama 10 terpidana lainnya yang terdiri dari oknum dan pihak swasta.

Atas tindak pidana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena KPK maupun pihak terpidana tidak mengajukan banding. Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.035.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Hadiri PENAS Petani-Nelayan XVII di Gorontalo, Disambut Antusias Warga
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pilot F-15 AS: Iran Punya Drone Seperti Pesawat Alien
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamensos Apresiasi Pemkab Jember Verifikasi 14 Ribu Data Bansos
• 7 menit laludetik.com
thumb
Patroli Gabungan di Jalur Rawan, Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba
• 3 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.