JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), dan 10 terpidana kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Perampasan ini merupakan langkah eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang-barang yang dirampas terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, dan emas hingga barang-barang mewah. Aset tersebut telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Rencananya, aset-aset itu akan dilelang untuk kemudian hasilnya dikembalikan ke kas negara.
"Terhadap semua barang rampasan baik dari perkara Taspen maupun perkara Kemenaker semuanya akan kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia di tanggal 9 Desember 2026," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Rabu (24/6/2026).
Dari deretan mobil yang dipamerkan KPK, ada mobil BAIC BJ40 yang merupakan barang sitaan dari tangan Immanuel Ebenezer. Barang ini akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan terhadap Noel.




