Kronologi Istri di Denpasar Dilaporkan oleh Suami ke Polisi Lantaran Melahirkan Lebih Awal dari Jadwal

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi istri di Denpasar dilaporkan oleh suami ke polisi. Hal ini gegara dia diketahui melahirkan lebih awal dari jadwal.

Seorang istri di Denpasar Bali yang berinisial KC dilaporkan oleh suaminya sendiri yaitu RSL ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut membuat perempuan yang baru melahirkan anaknya ini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Adapun laporan dibauat gegara KC melahirkan anak pertama mereka lebih awal dari jadwal yang disepakati dan di rumah rumah sakit yang berbeda karena mengalami kondisi darurat medis. Kasus dugaan penggelapan asal-usul anak ini mencuat ke publik setelah pihak kuasa hukum KC dari kantor Advokat Siti Sapurah mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Denpasar.

Pada awalnya, KC dan suaminya yaitu RSL diketahui telah bersepakat bahwa persalinan anak pertama mereka akan dilakukan di Rumah Sakit BaliMed Denpasar dengan tanggal yang disepakati oleh keduanya yaitu 22 Februari 2026.

Di saat yang bersamaan, hubungan interpersonal pasangan suami istri ini juga diketahui sudah merenggang. Keduanya sedang berada di tengah proses perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2026, KC tiba-tiba mengalami kontraksi hebat saat berada di perjalanan. Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau yang kerap dipanggil Ipung kemudian menjelaskan situasi kliennya itu.

Ipung mengatakan bahwa KC yang mengalami kontraksi harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat yaitu Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan. Di sana, KC harus segera melahirkan dengan prosedur operasi caesar demi keselamatan nyawanya dan sang bayi.

Lantaran dalam proses cerai dengan suaminya, KC akhirnya menunjuk ibunya yaitu LJL untuk mengambil peran sebagai penjami administrasi rumah sakit. Hal ini harus dilakukan agar tindakan medis penyelamatan KC bisa segera dilakukan.

"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026. Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung, dilansir dari Kompas.com.

Tindakan penyelamatan darurat ini lah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak RSL. Sang suami merasa keberatan lantaran namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut.

Pada bulan Maret 2026, RSL akhirnya membuat aduan masyarakat dan menuduh istrinya KC sengaja mengaburkan asal-usul anak yang lahir itu. Setelah dilaporkan, kasus ini kemudian bergulir dengan cepat.

 

Kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 8 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KC disangkakan dengan Pasal 401 KUHP mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.

Dalam kronologi istri di Denpasar dilaporkan suami gegara melahirkan ini, Ipung meilai proses hukum terhadap kliennya sangat janggal, terburu-buru, dan terkesan dipaksakan. Dia mempertanyakan unsur pidana yang dituduhkan, mengingat rekam medis rumah sakit sangat jelas.

"Bagaimana mungkin unsur penggelapan asal-usul terpenuhi? Dokumen resmi dari rumah sakit secara transparan mencantumkan nama klien kami sebagai ibu kandung yang melahirkan secara biologis," tegasnya.

Melansir dari Tribun-Bali.com, Ipung lalu menjabarkan bahwa penerapan Pasal 401 KUHP dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum objektif. Pasalnya, objek hukum yang dituduhkan yakni dokumen Akta Kelahiran hingga saat ini belum pernah dimohonkan ataupun diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Klien kami tidak pernah menyembunyikan identitas bayinya. Dalam proses replik persidangan cerai pun, klien kami secara tegas mengakui bahwa pelapor adalah ayah kandung dari anak tersebut," jelas Ipung.

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang terlalu terburu-buru untuk menaikkan kasus ini. Mereka menilai penyidik tidak memberikan ruang proporsional bagi pihak terlapor (KC) untuk mengajukan alat bukti pendukung maupun menghadirkan keterangan saksi ahli, baik ahli hukum pidana maupun hukum keluarga.

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap hubungan domestik. Masalah medis dan dinamika keluarga perdata seperti ini tidak sepatutnya dipaksakan ke ranah pidana," pungkasnya.

Atas beberapa dasar itu, tim kuasa hukum secara resmi sudah melayangkan surat permohonan audiensi dan gelar perkara khusus kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang. Mereka mendesak pihak aparat untuk menerbitkan SP3 demi menjaga independensi penegakan hukum, sekaligus melindungi kepentingan ibu dan bayinya yang saat ini berumur 4 bulan dan masih memerlukan ASI eksklusif. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Rupiah Lemah karena Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Cerita Prabowo Empat Kali Kalah Pemilu: Nggak Enak Kalah Itu!
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Penggeledahan Bea Cukai Juanda Bongkar Dugaan Bisnis HP Bekas Disulap Seolah Baru
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Ghana Bikin Inggris Frustrasi, Strategi Parkir Bus Sukses Redam Tim Tiga Singa
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Dasco Bongkar Ada yang Sengaja Giring Isu Ekonomi Indonesia Tak Stabil, Digoreng Seolah Negara Mau Runtuh
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.