Kejagung: Kami Akan Terus Kejar Aset Eddy Tansil

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung masih memburu aset buronan legendaris Eddy Tansil. Beberapa aset Eddy disebut sudah dipetakan dan sedang didalami untuk disita.

"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas. Dan kami sudah juga tahu bahwa Eddy Tansil masih memiliki beberapa aset yang saat ini sedang kami dalami dan apabila sudah pasti akan kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Kuntadi menjelaskan, Eddy Tansil dalam putusannya dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar. Sejauh ini, sudah ada sejumlah aset milik Eddy yang disita.

"Nah, aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat yang lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp 50 miliar ditambah dengan tiga aset properti berupa tanah dan bangunan dan 16 kavling tanah kosong," ungkapnya.

Kasus Eddy Tansil

Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik kelompok usaha Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.

Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.

Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.

Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.

Pada 4 Mei 1996, ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga membantu pelariannya.

Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun hingga kini keberadaan Eddy belum berhasil dipastikan secara resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Listrik Menjadi Ukuran Peradaban
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Psikolog Ungkap Penyebab Anak Mengalami Gangguan Mental, Orang Tua Diminta Evaluasi Pola Asuh
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Berita Populer: Sarwendah ke Komnas Perempuan; Fariz RM Laporkan Syahravi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Nadiem Akan Jalani Sidang Vonis pada 30 Juni 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Ancam Tindak Tegas Warga Buang Sampah ke Sungai
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.