Dua peserta sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) dalam kegiatan latihan dasar militer (latsarmil) program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik soal pelatihan militer dalam program Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan.
"Kematian keduanya semakin menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan secara serampangan untuk warga sipil. Apalagi, tidak ada hubungan sama sekali antara profesionalisme kerja menjalankan tugas koperasi dengan pelatihan militer," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (24/6/2026).
Mereka mengkritik program SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh kementerian Pertahanan (Kemhan) bekerja sama dengan TNI. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam Kopdes dan Kampung Nelayan tak sesuai amanat UU TNI.
"Secara umum, kami mengkritik keras pelibatan TNI yang terlalu jauh dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, yang tidak hanya bertentangan dengan UU TNI terkait operasi selain perang, lebih dari itu proyeksi koperasi memang seharusnya dilaksanakan melalui manajemen profesional dan modern," ujarnya.
Mereka menilai kebijakan ini tidak tepat karena hingga menimbulkan korban jiwa. Mereka menilai pelibatan TNI merusak esensi dari sistem perkoperasian itu sendiri yang seharusnya dijalankan berdasarkan kebutuhan anggota.
"Koalisi menilai, program Koperasi Desa Merah Putih sudah cacat sedari awal. Terlebih program ini dijalankan dengan menggunakan pendekatan yang serba militer," katanya.
"Lebih dari itu, program KDMP ini membuka celah lebar terjadinya penyimpangan yang tak tersentuh oleh hukum. Apalagi, hingga saat ini, sistem peradilan militer belum direformasi dan anggota TNI masih tidak tunduk pada peradilan sipil," tambahnya.
Atas kematian dua orang peserta pelatihan, Koalisi Sipil mendesak agar dilakukan investigasi dan penegakan hukum, dan pelaku atau struktur komando atas pelaksanaan program ini harus bertanggung jawab secara hukum karena hilangnya nyawa di bawah kendali panitia seleksi dan penyelenggara pelatihan.
"Sudah semestinya program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditinjau ulang untuk dihentikan mengingat banyak masalah yang timbul akibat dua program itu. Selain itu, pelatihan dasar kemiliteran di program Koperasi Desa Merah Putih sudah seharusnya dihentikan termasuk agenda-agenda militerisasi sipil lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya DE JURE, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, HRWG, Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute.
(jbr/imk)





