Sidang kasus fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang perdana Roy masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," kata pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Immanuel mengatakan sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar pada Kamis (2/7). Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujarnya.
Perkara Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sementara perkara dr Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
(mib/maa)





