jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan barang dilakukan di Bogor, tepatnya di kelola oleh PT Solusi Bangun Indonesia
BACA JUGA: Musnahkan Lebih dari 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Tegaskan Ini
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang ilegal dimusnahkan, mulai dari 5.6 juta batang rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, makanan dan minuman, hingga sejumlah barang lain seperti perangkap tikus, mainan, clean mat, reflective coat, set masker kosmetik, dan kertas stiker bergambar.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Ketapang Dorong UMKM Lokal Menembus Pasar Global
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 9.13 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.32 miliar.
Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp775,77 juta dari denda melalui penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium.
BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai soal ATA Carnet, Dokumen Pabean yang Memiliki Beberapa Fungsi
Bea Cukai Marunda menyebut barang-barang tersebut tidak bisa diedarkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sehingga harus dimusnahkan agar tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti penghancuran dan perusakan, disesuaikan dengan jenis barang.
Seluruh proses juga memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan, serta dampak terhadap lingkungan. Hal yang tak kalah menarik adalah, dalam proses pemusnahan menggunakan metode waste manajemen dari PT Solusi Bangun Indonesia, yang mengolah sampah menjadi sumber energi pengganti dan menganut prinsip zero residue.
Pihak Bea Cukai Marunda menyatakan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelanggar serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Bea Cukai Marunda juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan dan cukai agar tercipta iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi



