KemenPPPA dan LPSK Kawal Kasus Kekerasan Perempuan di Bandung, Korban Dapat Perlindungan Khusus

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (tengah) dan Wamen PPPA Veronica Tan (kedua kanan) dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat untuk memastikan perlindungan terhadap YTR (29), perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam hubungan pacaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil setelah tersangka Taufik Hidayat (30) berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pemerintah menegaskan proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan perspektif korban serta menjamin pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

"Setelah proses penangkapan (tersangka) dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku," kata Veronica dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: Ramai Dugaan Ada Korban Lain Taufik Hidayat di Medsos, Polda Jabar Buka Kanal Pengaduan

Menurut dia, perhatian tidak hanya diberikan kepada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga kondisi korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat kasus yang terjadi merupakan bentuk kekerasan dalam relasi pacaran yang berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan lembaganya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, Polda Jawa Barat, korban, hingga keluarga korban.

Setelah asesmen dilakukan, LPSK memastikan siap memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung.

"Tim kami masih di sana, secara administratif, sesuai dengan hak-haknya akan kita penuhi, termasuk bantuan medis," ujar Achmadi.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • penyekapan perempuan
  • penyekapan perempuan di bandung
  • penyekapan
  • LPSK
  • KemenPPPA
  • kekerasan terhadap perempuan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Bergaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Pengamat Ungkap Risikonya
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Pratinjau Skotlandia lawan Brasil, ujian berat bagi Tartan Army
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPRD Surabaya Dorong Hilirisasi Sampah Berbasis Kampung
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Saya Takut Kehabisan Waktu Sebelum Bisa Membahagiakan Ibu
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.