KPK untuk ketiga kalinya memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL) terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Usai memeriksa Hilman Latief, KPK menyampaikan semakin yakin bahwa terdapat pembagian kuota haji khusus yang tak sesuai ketentuan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%," sambungnya.
Budi menjelaskan, penyidik turut memperdalam terkait pihak-pihak yang menjadi inisiator dalam pembagian kuota haji khusus tak sesuai ketentuan ini.
"Termasuk juga, keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," tutur Budi.
Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief hari ini juga bertujuan untuk memperkuat duduk perkara kasus.
"Ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," imbuhnya.
Hilman 3 Kali Diperiksa KPKDiketahui, Hilman Latief menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Seusai diperiksa, Hilman menyebut dikonfirmasi mengenai proses pembagian kuota haji khusus.
"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja," ungkap Hilman di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6).
(kuf/jbr)





