KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026). 

Baca Juga :
Periksa Gus Yaqut, KPK: Kapasitasnya Saksi 3 Tersangka Lain di Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit. 

Berdasarkan keterangan medis ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan. 

Baca Juga :
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ikut Andil dari Penangkapan Taufik Hidayat, Dadang Ahyar Justru Tak Ingin Terima Uang Sayembara
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Kemensos & ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Lulusan Sekolah Rakyat
• 8 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Izinkan Ekspor Komoditas Pangan Asal Petani Indonesia Tak Rugi
• 21 jam laludisway.id
thumb
Diplomasi dalam Semangkuk Coto Makassar
• 9 jam lalukompas.id
thumb
BMKG Naikkan Prediksi El Nino Kuat Jadi 98 Persen, Musim Kemarau Panjang Mengintai RI
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.