IPW Curiga Ada Faktor Nonhukum di Balik Tak Ditahannya Roy Suryo dan dr. Tifa

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus tersebut merupakan perkara high profile karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.

BACA JUGA: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Mintarsih Ungkap Pengalaman Nyaris Ditahan

Karena itu, menurut Sugeng, proses penanganannya tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.

IPW meyakini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum mengambil langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Dokter Tifa - Roy Suryo, Sekjen LMP: Terima Kasih Pak Prabowo

"Ini bukan perkara biasa. Korbannya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sedangkan pihak tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas oleh masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Namun, IPW mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA: Roy Suryo Mengepalkan Tangan saat Dibawa Polisi ke Kejari Jaksel, Lihat Ekspresinya

Menurut Sugeng, kondisi itu memunculkan kesan seolah-olah kepolisian menjadi pihak yang disudutkan dalam penanganan perkara tersebut.

Padahal, kata dia, polisi dan jaksa merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana yang bekerja secara terintegrasi.

IPW menilai hampir mustahil penyidik mengambil langkah penangkapan dan penahanan tanpa keyakinan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Sugeng mengatakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa memunculkan pertanyaan publik mengenai adanya faktor nonyuridis dalam perkara tersebut.

Menurut dia, apabila terjadi perubahan sikap dalam penanganan perkara, hal itu sulit dijelaskan hanya dari sudut pandang teknis hukum.

"Karena itu muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi yang memengaruhi dinamika perkara ini," ujarnya.

IPW menduga intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional.

Oleh karena itu, IPW meminta aparat penegak hukum bersikap terbuka dan konsisten agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

IPW juga mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab pembuktian berada di tangan kejaksaan.

Sugeng menegaskan jaksa harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa secara meyakinkan di persidangan.

Dia berharap perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan yang bertolak belakang dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan layak untuk dituntut.

Selain itu, IPW menilai berkembangnya opini yang menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya merupakan pemahaman yang keliru.

Menurut Sugeng, dalam sistem peradilan pidana, kewajiban pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum, bukan korban.

Dia menjelaskan pembuktian keaslian ijazah dapat dilakukan melalui dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga penjelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus menjadi panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas," tutur Sugeng. (kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Ini Alasan KPK Membantarkan Penahanan Gus Yaqut
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Ayah Kepala Bakom berpulang, Qodari kenang sosok pemberani dan supel
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Top 3 News: GoTo dan Grab Umumkan Potongan Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026 di DPR
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
LPSK Terima Pengajuan Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Masih Didalami
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Risiko Kematian Meningkat Akibat Endapan Kolestrol
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.