jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.
Aturan ini mewajibkan pelanggan baru melakukan verifikasi biometrik yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Kemenkominfo Bantah Kebocoran 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM HP
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan digital di tengah tingginya angka penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai tindak kejahatan siber.
Pemerintah mencatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan dengan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp7 triliun.
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak), Marihot Manullang, menilai kebijakan itu sebagai langkah yang wajar untuk memperketat sistem registrasi pelanggan telekomunikasi.
"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," ujar Marihot dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi identitas pengguna, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon tanpa identitas yang jelas.
Menanggapi kekhawatiran soal privasi, Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang cukup memadai untuk melindungi data masyarakat. Menurutnya, data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.
"Kekhawatiran soal data itu wajar, namun sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi hanya berfungsi sebagai sarana pencocokan identitas dengan basis data kependudukan Dukcapil," katanya.
Dari sisi teknis, Komdigi juga mewajibkan penggunaan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas saat registrasi berlangsung.
Pemerintah menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang membeli kartu SIM setelah 1 Juli 2026. Nomor yang telah aktif sebelum tanggal tersebut tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna lama.
Menjelang penerapan aturan, Komdigi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan operator telekomunikasi.
Registrasi verifikasi wajah yang sah hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi maupun aplikasi operator yang terverifikasi, dan masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun swafoto kepada pihak yang tidak dikenal. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh




