Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Iya benar, saat ini masih berlangsung," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Rabu (24/6/2026).
Advertisement
Menurut dia, perkara itu berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujar Yusuf.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan sehingga kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar empat lokasi yaitu Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.




