TANGSEL, DISWAY.ID-- Sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G baru saja digrebek Polres Tangerang Selatan pada Rabu 24 Juni 2026 malam.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Ecopolis CitraRaya Tangerang Hadirkan Beragam Kemudahan Kepemilikan Hunian hingga Akhir Juni 2026
Sebanyak dua orang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel dalam penggrebekan tersebut.
Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 19.28 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya memberantas peredaran narkoba dan obat golongan G di wilayahnya.
BACA JUGA:Brigadir Alfiani, Petugas Haji yang Gendong Lansia dan Dikejar Jemaah untuk Peluk Terima Kasih
Diungkapkannya, tidak ada ruang bagi pengedar atau penjual narkoba dan obat golongan G.
"Polres Tangsel Serius berantas peredaran obat daftar G ilegal," katanya kepada disway.id, Rabu 24 Juni 2026.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas hal tersebut dan melaporkan apabila diketahui adanya tempat-tempat peredaran narkoba dan obat golongan G.
"Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat- tempat peredaran narkoba," ujarnya.





