Kejaksaan Agung kembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara

antaranews.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, mengatakan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

"Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.

Baca juga: Kejagung dan Satgas PKH pulihkan uang serta aset Rp379,2 triliun

Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai PNBP tersebut meningkat menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.

Baca juga: Jampidsus ungkap pergeseran paradigma penegakan hukum perkara korupsi

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

BPA juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset para terpidana, terutama dari perkara yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset diperlukan agar hasil tindak pidana tidak hilang serta dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

BPA turut mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan dan memastikan aset tetap produktif.

Baca juga: Kejagung selamatkan kerugian keuangan negara Rp131,5 triliun


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
• 3 jam laluokezone.com
thumb
DPR RI Minta Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Dihukum Berat, Usulkan Hukuman Kebiri
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Okupansi KA Cikuray Melesat Tembus 138% Disokong Rangkaian Baru
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Kylian Mbappe, Pemain Timnas Prancis yang Koleksi 16 Gol di Piala Dunia, Siap Kejar Rekor Lionel Messi!
• 22 jam lalugrid.id
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Hari Ini Cerah
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.