Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SW. Dia terbukti menerima suap dalam pengurusan pembayaran objek lelang pada 2022 hingga Rp2 miliar.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang MKH yang terdiri atas Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir itu sempat tertunda karena SW sakit, sidang kembali digelar Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut diungkapkan pelanggaran etik ini berawal dari laporan yang menyebutkan SW selaku Ketua PN Kudus saat itu menerima uang Rp1,9 miliar dan Rp150 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Lantaran objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, sehingga uang dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.
"SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor," ujar Hamdi.
Hukum. Foto- Ilustrasi Medcom.id
Laporan terhadap SW bukan hanya sekali, tapi banyak pihak yang melaporkannya. Sepanjang 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda.
SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Lalu, SW kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu enam bulan pada 2023. Namun, SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan lantaran sakit stroke.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor meminta dibayar lunas.
SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, pengajuannya ditolak lantaran tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap majelis dapat menerima pembelaannya. Dia juga tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara melunasinya.
Dalam sidang tersebut, SW meminta majelis memberikan putusan yang proporsional mengingat kondisi kesehatannya saat ini. Namun, majelis hakim menilai tidak ada keterangan bernilai baru dan hal yang meringankan di persidangan MKH.
Hal yang memberatkan hukuman SW adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima. MKH memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH, yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," ujar Hamdi.




