Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tiket pesawat selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menyiapkan insentif PPN DTP bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi senilai Rp472,73 miliar untuk lebih dari 2,3 juta penumpang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, kebijakan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Sebagai gambaran, misalnya PT CXA merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. MRP.
Baca Juga
- Diskon Tiket Pesawat AirAsia ke Malaysia hingga Thailand, Ini Daftar Rutenya
- Hore! Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Bebas Pajak Selama Libur Sekolah
- Jadwal Stimulus Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat Semester II/2026
Tn. MRP membeli tiket pada tanggal 29 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 1 Juli 2026 seharga Rp1.136.756.
Adapun komponen biaya tiket terdiri dari:
- tarif dasar (base fare) Rp790.000
- fuel surcharge Rp121.600
- IWJR fee Rp5.000
- passenger service charge Rp119.880
- Value Added Tax (VAT) Rp100.276
- total Rp1.136.756
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sejumlah Rp100.276,00 dan seluruhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang diberikan insentif.
Meski demikian, apakah harga tiket pesawat benar-benar lebih murah?
Melansir dari berbagai laman resmi online travel agent (OTA) dan maskapai, harga tiket pesawat cukup bervariasi untuk berbagai tujuan.
Misalnya untuk tujuan favorit dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar Bali (DPS), harganya dibanderol mulai Rp1,3 juta hingga Rp1,4 jutaan.
Membandingkan dengan harga tiket keberangkatan pada 8 Juni yang lalu, untuk penerbangan Jakarta—Denpasar tanggal 8 Juni 2026, misalnya, harga dibanderol mulai dari Rp1,5 juta. Sementara untuk tujuan Yogyakarta (YIA) dijual mulai dari Rp1 juta per penumpang.
Berikut Daftar Harga Tiket Pesawat Termurah ke Sejumlah Rute:Jakarta (CGK) — Denpasar Bali (DPS) Rp1.386.720 (TransNusa)
Jakarta (CGK) — Surabaya (SUB) Rp1.206.509 (Lion Air)
Jakarta (CGK) — Makassar (UPG) Rp1.828.693 (Lion Air)
Jakarta (CGK) — Yogyakarta (YIA) Rp996.752 (Citilink)
Jakarta (CGK) — Medan (KNO) Rp1.787.614 (Lion Air)
Jakarta (CGK) — Jayapura (DJJ) Rp4.992.881 (Batik Air Indonesia)
Jakarta (CGK) — Balikpapan (BPN) Rp1.795.481 (Super Air Jet)
Jakarta (CGK) — Lombok (LOP) Rp1.539.720 (TransNusa)
Sumber: online travel agent dan laman resmi maskapai, diolah
Harga diakses pada Rabu (24/6/2026) pukul 13.00 WIB untuk keberangkatan 30 Juni 2026





