JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia menilai tindakan pelaku menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami cacat fisik merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi.
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," tegas Martin, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, yang menurutnya hal itu harus didalami aparat penegak hukum.
Baca Juga: KemenPPPA dan LPSK Kawal Kasus Kekerasan Perempuan di Bandung, Korban Dapat Perlindungan Khusus
Mengingat, kata Martin, jangka waktu penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung cukup lama.
Sehingga menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan turut serta membantu kejahatan tersebut.
"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada," ujarnya, dilansir Antara.
Di sisi lain, ia mengingatkan negara untuk memprioritaskan pemulihan korban, baik secara medis dan psikis. Dia mengatakan negara harus hadir memberikan pendampingan medis, psikologis, serta memastikan keamanan korban ke depannya.
Diberitakan sebelumnya, Taufik Hidayat diduga menyekap dan menganiaya YTR yang merupakan kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- komisi iii dpr
- kasus penyekapan penganiayaan
- tersangka taufik hidayat
- penyekapan perempuan di bandung
- penyekapan
- kekerasan terhadap perempuan





