KPK Bantar Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan itu diambil setelah Yaqut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Ungkap Rampasan Korupsi K3, Puluhan Tas Bermerek hingga Mobil Mewah

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya terkait pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tagih Hadiah Sayembara, Eks Bos Taufik Hidayat Minta KDM Serahkan Rp250 Juta ke Korban
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Menlu Iran Sebut Gaza Masuk dalam Perundingan dengan AS
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Jebloskan Noel Ebenezer Dkk ke Lapas Sukamiskin Hari Ini
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bebas Produksi Rudal, Perdana Menteri Pakistan Tegaskan tidak Jadi Bagian dari Pembicaraan dengan AS
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis Ini: Jaksel dan Jaktim Hujan Ringan
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.