Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan itu diambil setelah Yaqut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap.
Advertisement
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya terkait pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Budi.




