Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD yang membunuh ibunya, F (42), di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. F akan didampingi oleh Kemensos selama 5 bulan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan pertama.

"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Pria Bobol Kotak Infak-Toko Sport di Medan, Uangnya Dipakai Beli Narkoba

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Valentino mengatakan pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, menerima atas putusan atau banding.

"JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.

Baca berita lengkapnya di sini.

Baca juga: Silpa Pemkot Medan 2025 Capai Rp 592 Miliar, Walkot Rico: Level yang Wajar




(maa/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Amerika Kembali Ngamuk ke Iran: Izinkan Inspeksi ke Teheran atau Negosiasi Berhenti
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Prabowo Ungkap Jumlah Penduduk Miskin Terus Bertambah
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Usai Tak Jadi Ditahan
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Prediksi Cuaca BMKG 24 Juni 2026: Bibit Siklon dan Sirkulasi Siklonik Picu Hujan di Sejumlah Daerah
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kortastipidkor Polri Geledah 4 Lokasi di Jatim Terkait Impor HP Bekas Ilegal
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.