Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD yang membunuh ibunya, F (42), di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. F akan didampingi oleh Kemensos selama 5 bulan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan pertama.
"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Selasa (23/6/2026).
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Valentino mengatakan pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, menerima atas putusan atau banding.
"JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/jbr)





