Tangerang: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, membongkar tiga kasus penyelundupan narkoba melalui Bandar Udara Internasional Soetta, Tangerang, Banten selama periode Maret hingga Juni 2026. Ketiga kasus narkoba tersebut, yakni penyelundupan Metamfetamina, Ganja, serta Tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish.
“Perkara ini bisa terungkap berdasarkan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional RI, dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.
"Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai Luggage yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi Mariyuana/Ganja (false concealment) sebanyak 10.785 gram (bruto)," ujar Hengky.
Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 April 2026. Dalam perkara ini petugas gabungan menangkap penumpang warga negara Indonesia, NF, 22, dan C, 20, yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK) – Kendari (KDI).
"Kedua penumpang tersebut, diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment), barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Methamphetamine/Sabu sebanyak 4.000 gram," jelas Hengky.
Ilustrasi. Dok. Medcom
Penindakan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 3 Juni 2026, terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang warga negara asing, KK, 52, yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK) - Jakarta (CGK).
Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang berupa Narkotika golongan I jenis Hashish/Tetrahidrocanabinol sebanyak 7.800 gram.
"Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto)," ujar Hengky.
Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sekitar Rp36,39 miliar. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Hengky.




