jpnn.com - Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang terbukti menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan perkara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH yang beranggotakan hakim dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap SW karena terbukti menerima uang untuk pembayaran objek lelang pada tahun 2022.
BACA JUGA: Dugaan Polisi Beri Rp 20 Juta ke BEM FH UBK, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sidang MKH yang terdiri atas Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir itu sempat tertunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit, sidang kembali digelar Selasa (23/6).
BACA JUGA: Puluhan Korban Penipuan Berharap Perkara Saripah Hanum Lubis Segera Masuk Persidangan
Dalam sidang tersebut diungkapkan pelanggaran etik ini berawal dari laporan yang menyebutkan SW yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Kudus menerima uang Rp 1,9 miliar dan Rp 150 juta.
Konon, uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
BACA JUGA: Pernyataan KDM Setelah Taufik Hidayat Penyiksa Wanita di Bandung Tertangkap
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu.
Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut.
"SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor," ujar Hamdi.
Laporan terhadap SW bukan hanya sekali, tetapi banyak pihak yang melaporkannya.
Sepanjang tahun 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda.
SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.
Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp 200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, di tahun 2023, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan. Namun, karena alasan kesehatan (stroke, red), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas.
SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agar majelis dapat menerima pembelaannya.
Dia juga menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Dalam sidang tersebut, SW hadir didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya, karena alasan keadaan kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan di persidangan MKH.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima. MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," ujar Hamdi.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Peserta SPPI Meninggal saat Latihan Dasar Militer, Kemenhan Lakukan Evaluasi Latsarmil
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




