Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mempertanyakan pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah perkara memasuki tahap penuntutan. Ia menilai pengajuan praperadilan di saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan adalah langkah yang janggal. Menurutnya, fokus seharusnya sudah beralih ke pembuktian di persidangan pokok perkara, bukan lagi mempersoalkan prosedur penyidikan yang sudah selesai.
"Perkara sudah dilimpahkan, artinya sudah tidak ada lagi persoalan kepenyidikan karena penyidikan sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan, tapi ternyata masih digugat," kata Rivai dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Rivai, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru, adanya permohonan praperadilan dapat berdampak pada tertundanya pemeriksaan pokok perkara kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi .
"Pasal 163 KUHAP yang baru menyebut dengan adanya praperadilan, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Apakah ini untuk menunda persidangan? Kita nggak tahu," ujarnya.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan ditujukan untuk menghambat proses persidangan, melainkan untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Tunggu Dokumen Praperadilan Roy Suryo"Objek praperadilan ini hanya kami batasi terhadap upaya paksa, yaitu perintah penangkapan, perintah penahanan, dan perintah penggeledahan. Terhadap status tersangka, kami tidak masukkan dalam gugatan," kata Gafur.
Ia menambahkan, permohonan tersebut diajukan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prinsip due process of law. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kami mengajukan ini untuk memberikan pembelajaran hukum bahwa ketika penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan prinsip due process of law, maka itu tidak boleh lagi diulangi ke depan," ujarnya.
Gafur juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo tidak lagi memiliki urgensi hukum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Sebelumnya permohonan praperadilan Roy Suryo didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 29 Juni 2026. Praperadilan diajukan setelah berkas perkara Roy Suryo dilimpahkan ke kejaksaan. Melalui permohonan tersebut, Roy menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.




