JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali mengantongi sertifikat tanah aset milik daerah. Sertifikat hak pakai ini melengkapi administrasi sekaligus jaminan hukum dalam tata kelola aset daerah.
Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas bidang tanah diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (24/6/2026) di Balai Kota Jakarta. Aset tersebut seluas 85 hektar (ha) dengan nilai total Rp 22,2 triliun.
Sebagian besar aset terletak di Jakarta Selatan. Totalnya 229 sertifikat seluas 40,7 ha. Sementara paling sedikit di Jakarta Timur dengan 41 sertifikat seluas 9,82 ha.
"Ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administrasi, tapi memberikan jaminan kepastian hukum. Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat. Apalagi kalau tidak ada sertifikatnya," ucap Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Status atas tanah negara termasuk dalam sertifikat hak pakai. Hak tersebut adalah untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Pramono mengatakan, semua hal yang menyangkut aset daerah harus terkelola dengan baik dan transparan. Sebab, aset harus terlindungi dan bermanfaat untuk pelayanan publik.
Masalah ini termasuk dalam catatan dan rekomendasi-rekomendasi laporan hasil pembahasan komisi-komisi di DPRD Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Legislatif menyoroti banyak aset tanah hilang, dikuasai pihak ketiga, hingga belum bersertifikat sehingga rawan diserobot. Komisi A mencatat tunggakan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di 725 dari 1.323 lokasi oleh pengembang kepada pemerintah.
Sementara Komisi B meminta penertiban, sertifikasi, pencatatan, inventarisasi, dan penyelesaian sengketa aset daerah yang masih menjadi temuan berulang. Prioritas penyelesaian diarahkan pada aset reklamasi Pulau Tengah, aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan di tangan perorangan, aset yang dikuasai pihak ketiga di kawasan Pluit milik PT Jakarta Propertindo, dan aset lahan MRT Jakarta, termasuk Depo Rorotan, serta penyelesaian sertifikasi aset pada PT JIEP dan PT KBN.
Kementerian ATR/BPN awal tahun ini menyerahkan 3.922 sertifikat hak pakai kepada Pemprov Jakarta. Penyerahan pada 13 Februari mencakup lahan seluas 563,9 ha dengan total nilai Rp 102 triliun.
Aset tersebut meliputi fasilitas publik, seperti 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga, dan lainnya; 154 sarana pendidikan 154; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; dan 17 eks rumah dinas.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan seusai penyerahan pada Rabu ini menekankan bahwa sertifikat hak pakai penting untuk kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan. Selain meningkatkan tata kelola administrasi, bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk memastikan status hukum atas asetnya.
"Dengan tersertifikasinya aset-aset dan lahan-lahan pemerintah daerah ini tentu akan meminimalisir potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan," ujar Ossy.





