Soal Pusat Finansial, Pemerintah Utamakan Potensi Investasi meski RI Jadi Surga Pajak

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tidak menampik peluang Indonesia menjadi surga pajak dengan adanya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang kini sudah mendapatkan legalitas melalui Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Untuk diketahui, PFII atau financial center yang ingin dibangun pemerintah di Bali ini bakal menampung family office maupun berbagai institusi keuangan lainnya dari luar negeri. Wadah untuk menarik investasi global ini rencananya ingin mengacu seperti yang dibangun di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). 

Pemerintah tidak menampik bahwa dengan PFII, Indonesia bisa menjadi surga pajak seperti halnya Singapura, Hong Kong, maupun UEA. Namun, potensi investasi yang bisa masuk ke dalam negeri melalui financial center bisa dua kali lipat dari penanaman modal yang terealisasi di Indonesia setiap tahunnya. 

"Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak. Kembali lagi, kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center [setara] Rp5.000 triliun," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Adapun rata-rata realisasi investasi Indonesia berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021-2025 mencapai Rp1.434,5 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi mencapai Rp2.041,3 triliun. 

Airlangga menjelaskan, dana global yang masuk ke Singapura dengan adanya financial center bisa mencapai Rp5.000 triliun. Dana global ini kemudian menjadi investasi yang mengalir ke luar financial center, bahkan sampai ke luar negeri. 

Baca Juga

  • UU P2SK Jadi Fondasi RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
  • Pemerintah Kejar Revisi UU Pusat Finansial Internasional, Ditarget Rampung 3 Bulan
  • Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Hal ini turut menjelaskan mengapa Singapura tercatat selalu menjadi negara dengan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing terbesar di Indonesia. Dana yang masuk pun awalnya berasal dari negara-negara lain lalu dialirkan ke dalam bentuk foreign direct investment (FDI). 

Menurut Airlangga, Indonesia bisa mengambil peluang lebih besar. Sebab, tidak seperti Singapura, Indonesia turut memiliki banyak proyek sektor riil di dalam negeri termasuk yang digarap oleh Danantara. Modal global yang masuk ke PFII diharapkan bisa turut menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek tersebut. 

"Dubai financial center juga yang [menjadi rujukan, red] mereka itu [menarik modal, red] sekitar US$800 miliar. Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian sebagian di Amerika," pungkasnya.

Adapun usai mendapatkan legalitas di UU P2SK, pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia secara tersendiri. Landasan hukum ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026. 

Pada awal Mei 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan wacana pembebasan pajak atas aset investor global yang masuk ke PFII. Ini turut sejalan dengan praktik yang berlaku secara global, maupun perlakuan dan fasilitas khusus perpajakan yang diatur pada klausul PFFI di dalam UU P2SK. 

Purbaya mengatakan otoritas fiskal akan memberikan insentif pembebasan pajak atas aset tersebut, asalkan aliran modal investor global bisa turut menambah salah satunya cadangan devisa (cadev) Indonesia. 

"Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Dengan itu ya 0% [pajak] enggak apa-apa, tetapi uang masuk ke situ [KEK Keuangan]. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga kan, menguat," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Di sisi lain, Purbaya menyebut pembebasan pajak ini juga bisa berlaku apabila aset global yang masuk ke KEK bisa turut menambah investor asing di pasar SBN. Dengan itu, harapannya pendanaan untuk pembangunan turut menguat.

"Mereka bisa beli bond pemerintah, kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih. Kenapa? Itu bisa mengurangi tekanan terhadap bond kita dari pembeli lain di Amerika atau tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak. Ini langkah strategi yang mungkin dalam waktu dekat segera diwujudkan," terangnya.

Surga Pajak

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin terang-terangan menyebut PFII bisa menjadikan Indonesia sebagai surga pencucian uang. Apalagi jika dikombinasikan dengan keinginan pemerintah untuk memberikan perlakukan khusus kepada pemilik modal global yang membeli surat utang Danantara, Patriot dan Merah Putih Bond.

Sebagaimana diketahui, baik PFII dan kedua surat utang khusus Danantara ini diatur dalam UU P2SK. 

"Ini adalah kebijakan yang sangat berbahaya, bisa menyebabkan Indonesia menjadi surga pencucian uang," terangnya kepada Bisnis. 

Dalam UU P2SK, pembelian Patriot dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi oleh negara dari tuntutan pidana umum maupun khusus, perpajakan, sekaligus gugatan perdata. Perlakuan khusus ini turut ditujukan bagi investor yang juga merupakan peserta program pengampunan pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada pemerintaha sebelumnya. 

Regulasi ini membuka peluang untuk para peserta Tax Amnesty maupun PPS yang belum menuntaskan kewajiban repatriasi hartanya ke dalam negeri, untuk ikut berpartisipasi dalam skema pembiayaan baru Danantara itu. 

Meski demikian, bagi Wijayanto, hal yang mengkhawatirkan bukanlah 'pengampunan' lagi bagi peserta dua program ini. Hal yang lebih dikhawatirkan adalah mereka yang membeli dua obligasi khusus Danantara ini lantaran untuk mendapatkan proteksi atas korupsi maupun kejahatan keuangan yang dilakukan sebelumnya. 

PFII, dinilai Wijayanto, bakal melengkapi ekosistem pencucian uang di Indonesia. Menurutnya, institusi keuangan yang ada di PFII seperti family office bisa saja melakukan jual beli obligasi Danantara itu secara anonim. 

"Jika family office jadi dibentuk di Bali, maka ekosistem pencucian uang akan lengkap. Uang haram milik WNI dan WNA dari luar negeri, masuk ke Bali lewat family office, lalu dicuci lewat obligasi Patriot dan Merah Putih. Sayang sekali, kepulauan Indonesia akan sama dengan kepulauan Mauritius, menjadi surga pencucian uang," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Turun Gunung, Bakal Rajin Sidak Perusahaan Baja di RI
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Baru Penyidik
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Elon Musk Kehilangan Status Triliuner Imbas Saham SpaceX Anjlok
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Menunggu Darije Kalezic Datang: Misi Besar Membangun Ulang PSM Makassar dan Daftar Pemain Asing yang Dibidik
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Susunan pemain Skotlandia vs Brasil: partai krusial
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.