JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijebloskan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Di Lapas Sukamiskin tersebut, Noel akan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebut Noel dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama 10 terpidana lain dalam perkara tersebut.
"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Mungki, eksekusi terhadap Noel dan sepuluh terpidana tersebut dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Respons Tim Advokat Terdakwa Noel usai Sidang Vonis: Hakim Memutus dengan Adil, Kami Terima Hukuman
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, eksekusi pidana badan tersebut dilakukan pihaknya usai Noel dkk maupun lembaga antirasuah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding.
"Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," ujar Budi, dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun pada 4 Juni 2026.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- lapas sukamiskin
- kasus pemerasan sertifikat k3
- immanuel ebenezer
- noel
- noel dijebloskan ke lapas





