JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), belum memasuki pokok perkara. Persidangan terpaksa ditunda setelah pihak kejaksaan tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Selain penundaan sidang, sejumlah fakta menarik juga mencuat, mulai dari perdebatan mengenai kehadiran Nikita di ruang sidang hingga argumentasi hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Kompas.tv merangkum fakta-fakta dari sidang perdana PK tersebut:
1. Sidang Perdana PK Ditunda karena Kejaksaan Tidak Hadir
Sidang pertama permohonan PK Nikita Mirzani tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada perwakilan kejaksaan yang hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa alasan yang disampaikan kepada majelis hakim.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Usman kepada wartawan usai persidangan, Rabu (24/6) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nikita Mirzani Live di TikTok dari Dalam Penjara, Ditjenpas: Itu Fasilitas untuk Warga Binaan
2. Sidang Dijadwalkan Ulang pada 1 Juli 2026
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada 1 Juli 2026. Menurut tim kuasa hukum, proses PK termasuk perkara yang harus ditangani secara cepat sehingga tidak boleh berlarut-larut.
3. PK Tetap Bisa Berjalan Meski Kejaksaan Kembali Absen
Usman menegaskan ketidakhadiran kejaksaan pada sidang berikutnya tidak otomatis menghentikan proses hukum.
"Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri," katanya.
Selain soal absennya jaksa, sidang juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai apakah Nikita Mirzani wajib hadir secara langsung dalam proses PK.
4. Nikita Mirzani Tidak Hadir di Sidang Perdana
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com
- nikita mirzani
- sidang pk
- kejaksaan mangkir
- peninjauan kembali
- kasus ite
- mahkamah agung





