KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji, Ini yang Didalami

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (24/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Hilman dimintai konfirmasi terkait pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan skema berimbang antara haji reguler dan haji khusus yakni masing-masing 50 persen.

“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” jelas Budi, Rabu.

KPK juga memeriksa Hilman terkait pengetahuannya ihwal alasan Kemenag tidak membagi 20.000 kuota haji tambahan tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Duga Gus Alex dan Hilman Latief Terima Uang dari Direktur Maktour

“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” ujarnya, dikutip dari Antara.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan pihak lembaga antirasuah. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah sejak 17 Maret 2026.

Adapun Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kpk
  • Eks Dirjen PHU Kemenag
  • hilman latief
  • kpk periksa hilman latief
  • kasus kuota haji
  • yaqut cholil qoumas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atasi Kabel Semrawut, Pemkot Bekasi Mulai Bangun Utilitas Bawah Tanah di 168 Ruas Jalan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sinyal Banjir Pasokan, Harga Minyak Turun Dekati US$ 70 per Barel
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Satu Gol Antar Afrika Selatan ke 32 Besar, Korea Selatan Masih Menunggu Nasib di Piala Dunia 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Trotoar Darurat MRT Bundaran HI Disulap Jadi Lorong Taman Labirin
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.