JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kasus ini menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/6/2026), seperti dilansir Antara.
KPK merinci keenam saksi tersebut di antaranya:
- Direktur CV Visa Agung Bali berinisial GAW
- Staf Operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW
- Staf Keuangan CV Visa Agung Bali berinisial STD
- Pihak swasta berinisial MNC dan AGN
- Staf PT Bali Soft berinisial AUD
Baca Juga: Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Biro Jasa Pengurusan Dokumen WNA di Bali, Ini yang Disita
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap 17 orang.
Dalam perkembangannya, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim. Selain eks Wamen Imipas itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- kasus izin tinggal wna
- kpk
- saksi
- pemeriksaan
- pemerasan izin tinggal wna
- pemerasan





