Amarah Wakil Rakyat untuk Taufik Hidayat, Harap Vonis Berat hingga Kebiri

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memicu kemarahan wakil rakyat agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Tidak hanya mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh, sejumlah anggota DPR dan DPD RI juga meminta aparat menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Bahkan, ada yang mengusulkan hukuman kebiri karena menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong kejahatan ekstrem terhadap perempuan.

Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyidik telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan," kata Rudi, Selasa.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban saat menonton konser pada 2023. Setelah berkenalan dengan Taufik, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Baca juga: Pernikahan Hanya 2 Minggu Berujung Cerai, Mantan Istri Bongkar Tabiat Buruk Taufik Hidayat

Selama hampir tiga tahun, korban diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya, sehingga keberadaannya tidak diketahui keluarga.

Kasus itu baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Baca juga: Riwayat Kelam Taufik Hidayat Terungkap, Rangkaian Kekerasan hingga Rugikan Keluarga Sendiri

Anggota DPR dari PKB ingin Taufik dikebiri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menjadi salah satu pihak yang paling keras mengecam tindakan tersangka. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman kebiri.

Menurut Abdullah, perbuatan yang dilakukan Taufik tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa karena menyangkut perampasan kebebasan, dan penghancuran martabat korban dalam jangka waktu yang panjang.

"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

KOMPAS.com/Tria Sutrisna Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (8/11/2024).

Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan karena pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan berulang terhadap perempuan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia pun turut menyoroti pengakuan mantan istri tersangka yang mengaku pernah mengalami kekerasan dari pelaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Beragam, Nikkei dan Kospi Melonjak Ditopang Saham Teknologi
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Bosnia vs Qatar: Duel Hidup Mati Demi Asa Lolos Piala Dunia 2026
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera Diperluas hingga Wilayah 3T
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemendag Tegaskan Marketplace dan Social Commerce Bukan Produsen, Ini Batasannya
• 31 menit lalukatadata.co.id
thumb
Detik-Detik Bandara Caracas Roboh Akibat Gempa Venezuela 7,5 Magnitudo
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.