Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan bahwa perkara dr. Tifauziah Tyassuma yang terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim telah siap untuk disidangkan pekan depan.
Advertisement
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang terdaftar dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dijadwalkan untuk disidangkan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.




