JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto meminta dukungan doa saat hendak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2023-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Makasih ya, mohon doanya juga. Bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery saat memasuki ruang sidang, Kamis.
Ia mengatakan, semasa menjabat dirinya selalu menggelorakan semangat melayani pengaduan masyarakat.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Akan Jalani Sidang Perdana Besok
"Saya ucapkan permohonan maaf bila ada kesalahan-kesalahan yang terbuat. Dan saya mohon doa bila ada kebaikan yang terbuat. Terima kasih," ujar dia.
Diketahui perkara yang menjerat Hery Susanto terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Adapun sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Kasus Hery SutantoHery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Menurut penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, aliran dana tersebut mengalir ke kantong Hery ketika ia masih aktif mengemban amanah sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Baca juga: Tok! Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
Kasus ini berakar dari permasalahan yang dihadapi oleh PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Demi meloloskan kepentingannya, pihak perusahaan mencoba mencari celah dan bekerja sama dengan Hery Susanto untuk melakukan siasat pengaturan.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
Hery diduga kuat menerima uang dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM agar bersedia memuluskan skenario tersebut.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, Hery kini dibayangi ancaman hukuman pidana karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




