Bisnis.com, JAKARTA — Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bakal menjalani sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara yang menjerat Hery terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Sidang terdakwa Hery Susanto dengan agenda pembacaan dakwaan [digelar hari ini]," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, Andi mengemukakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Hery.
Duduk sebagai hakim ketua yakni Dwi Elyarahma Sulistyowati. Sementara itu, dua hakim anggota yang ditunjuk adalah Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," pungkasnya.
Baca Juga
- 6 Asal-usul Aliran Dana ke Hery Susanto Hasil Atur LHP Ombudsman
- Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka
Sekadar informasi, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025 pada Kamis (16/4/2026).
Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima tawaran dari pihak swasta untuk membantu membuat surat rekomendasi guna mengoreksi persoalan PNBP dari Kementerian Kehutanan untuk PT TSHI.
Atas jasanya itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025.





