Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga Agustus 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak selalu hadir setiap tahun sehingga warga diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban pajaknya.
“Jadi pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Advertisement
Pramono menilai masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlaku.
“Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berjalan mencakup sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sehingga apa pajak yang diberikan pemutihan ini kan menyangkut apa, BPHTB dan juga BPKB,” kata Pramono.
Pramono berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah program serupa akan kembali digelar pada tahun depan.
“Dan harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujarnya.




