Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum yang kini menjerat dirinya. Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Richard menyampaikan tekad untuk mengungkap seluruh fakta yang menurutnya perlu diketahui publik melalui jalur persidangan.
Richard menyebut proses hukum yang sedang berjalan bukan hanya menjadi ruang pembelaan bagi dirinya, tetapi juga kesempatan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai kronologi perkara yang berkembang hingga saat ini.
Ia menilai banyak hal yang perlu dijelaskan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sedang dihadapinya. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dibuka secara jelas, termasuk mengenai asal produk hingga pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.
“Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat,” kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Richard juga telah mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi sebagai tanggapan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut disebut telah disusun secara rinci untuk menjawab poin-poin yang terdapat dalam dakwaan.
Suami Reni Effendi itu mengungkapkan bahwa draf eksepsi yang disiapkan memiliki ketebalan mencapai 24 halaman. Dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam agenda persidangan berikutnya.
“Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini,” ujar Richard menegaskan.
Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, Richard mengaku mendapatkan dukungan besar dari keluarga, khususnya sang istri. Menurutnya, kehadiran Reni Effendi menjadi sumber kekuatan yang terus mendampinginya melewati berbagai tahapan perkara.
Richard mengatakan istrinya memahami perjalanan dan perjuangan yang selama ini dijalaninya. Dukungan tersebut, menurut dia, menjadi alasan penting yang membuatnya tetap kuat menghadapi situasi saat ini.
“Kalau dengan istri, dia pasti pengertian lah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai hari ini istri, istri,” pungkasnya.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.
Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.
Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop. (*)
Artikel Asli




