REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi jaringan Malaysia. Narkoba itu disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial T (26 tahun) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026). "Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 cartridge dan 102 butir ekstasi," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Kapolda Jabar Taufik Hidayat Sudah Ditetapkan Tersangka
Polda Maluku Kerahkan 339 Personel Gabungan Amankan Nobar Belanda vs Swedia
Begini Penjelasan Polda Metro terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Triyatno menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Paseban. "Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 12.40 WIB," ucapnya.
Di lokasi pertama, lanjut Triyatno, petugas mengamankan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi. "Di dalam kemasan tersebut ditemukan 94 cartridge etomidate berlogo 'Batman' serta 100 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp 700 ribu," kata Triyatno.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, sambung dia, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada lokasi kedua, petugas menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan yang sama.