Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel hari ini, Kamis (25/6/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel hari ini, Kamis (25/6/2026). 

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. 

Menurut laporan jurnalis KompasTV, Rahma dan Julian, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati. 

Hakim ketua menanyakan kesehatan dan identitas Hery Susanto sebelum jaksa penuntut umum (JPU) mulai membacakan dakwaan. 

"Kita dengarkan penuntut umum membacakan dakwaannya. Silakan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Dwi di ruang sidang usai menanyakan kesehatan dan identitas Hery, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka HS, Komisioner Ombudsman yang Terlibat Kasus Nikel ke Kejari Jaksel

Jaksa penuntut umum pun mulai membacakan dakwaan untuk terdakwa.

"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026, telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar JPU membacakan dakwaan. 

JPU kemudian merinci uang dan barang yang diduga diterima oleh Hery, di antaranya: 

  • Uang 675 juta rupiah dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi. 
  • Uang 200 juta rupiah dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
  • Rumah seharga 2 miliar 200 juta rupiah yang terletak di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno. 
  • Uang 1 miliar dan 200 juta rupiah, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
  • Uang 525 juta rupiah dari Agung Winarno.
  • Uang 50 juta rupiah dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno. 

Pihak penuntut umum menduga uang dan barang itu diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • hery susanto
  • eks ketua ombudsman
  • ombudsman
  • korupsi
  • korupsi tata kelola tambang
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEM UI Minta Presiden Prabowo Ungkap Data Pihak yang Bayar Demo | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Keteguhan Hati YTR Korban Penyekapan di Bandung, Akui Sudah Ikhlas dan Berdamai dengan Semua yang Terjadi
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil Ungkap Tiga Strategi Pemerintah Tingkatkan Lifting Minyak Demi Kurangi Impor
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Allo Bank (BBHI) Ungkap Strategi di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa Bumi di Venezuela Dirasakan hingga Negara Tetangga
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.