jpnn.com, JAKARTA - Eny Retno Yaqut, istri Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pembantaran suaminya ke RS Polri Kramat Jati Jakarta.
Eny Retno menilai keputusan KPK yang melarikan Gus Yaqut ke RS pada Rabu (24/6/2026) sebagai langkah tepat karena kondisinya memang parah.
BACA JUGA: Update dari KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Siap-Siap Saja
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Eny sendiri mengetahui kondisi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Memang, selama beberapa pekan terakhir Gus Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.
BACA JUGA: KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6/2026), dr Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan, menyarankan perlu ada segera tindakan medis. Dokter juga meminta ada pemeriksaan tes darah lengkap, MRI dan lainnya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Lewat Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Tuduhan Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Eny mengungkapkan, pembantaran yang dilakukan oleh KPK juga atas rekomendasi tim dokter di RS Polri.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” ujar Eny.
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini juga menyatakan terima kasih ke KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya.
Menurut dia, Gus Yaqut diketahui telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis.
Gus Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026. Pada 9 Juni 2026 lalu, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




