TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Manajemen PT Pegadaian (Persero) memberikan pernyataan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya berinisial TAB dan seorang nasabah berinisial JI.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka menyampaikan, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Kejari Tangsel Ungkap Dugaan Korupsi Gadai Syariah, 2 Orang Jadi Tersangka
Ia mengungkapkan, dugaan kasus korupsi tersebut pertama kali terungkap melalui hasil audit internal yang diterima perusahaan pada 30 Juni 2025.
Audit tersebut menemukan indikasi kecurangan yang diduga dilakukan TAB saat masih menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Setelah melakukan investigasi internal, PT Pegadaian memastikan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TAB yang berlaku efektif mulai 1 November 2025.
Selanjutnya, PT Pegadaian melaporkan TAB, yang saat itu sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan, ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025.
"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, saudara TAB ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2026," ujar Dwi.
Baca juga: Warga Khawatir Kabel Semrawut Menjuntai di Kalideres Jakbar Makan Korban
Dwi menegaskan, PT Pegadaian tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana maupun perilaku karyawan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh manajemen diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh insan Pegadaian agar selalu bekerja secara jujur dan menjunjung tinggi integritas.
"PT Pegadaian berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memastikan operasional Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya tetap berjalan baik dan aman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah Pondok Jaya.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya berinisial TAB dan seorang nasabah berinisial JI.





