Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pengelola gerai Pizza Hut di Tanah Air, PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) berupaya memperluas kantong pendapatan perseroan melalui pembelian 52% saham PT Halal Artisan Yummies (HAY). Perusahaan ini adalah pemilik gerai Hayo Frozen Yogurt Shop.
Melansir keterbukaan informasi BEI, PZZA menggelontorkan nilai investasi mencapai Rp10,4 miliar yang mencerminkan 52% saham HAY. Transaksi ini dilakukan melalui penyetoran sebagian saham baru dari PZZA ke HAY.
Aksi ini juga merupakan transaksi afiliasi dengan Boy Lukito merupakan Direktur Utama PZZA sekaligus Komisaris Utama HAY.
”Perseroan memandang bahwa setoran modal ke HAY merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan pasar sekaligus memperkuat posisi perusahaan di industri makanan dan minuman,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/6/2026).
Manajemen menerangkan, dengan masuknya PZZA sebagai pemegang saham mayoritas, transaksi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang melalui pengembangan usaha yang lebih terarah.
Selain itu, transaksi ini diproyeksikan menciptakan kesinambungan bisnis antara PZZA dan HAY, khususnya dalam diversifikasi produk halal dan inovasi kuliner.
Baca Juga
- Pizza Hut Global Ganti Pemilik, PZZA Jelaskan Nasib Waralaba di RI
- Sarimelati (PZZA) Pastikan Akuisisi Pizza Hut Global Tak Pengaruhi Kinerja Operasional
- Pengelola Pizza Hut (PZZA) Tebar Dividen Rp5 Miliar, Cek Jadwalnya
”Kepemilikan sebesar 52% memberikan kendali strategis bagi PZZA untuk mengarahkan pengembangan usaha HAY, sehingga dapat memperkuat daya saing dan memperluas peluang bisnis di sektor makanan dan minuman,” tambah manajemen.
Adapun transaksi ini dinilai tidak memberikan beban bagi PZZA, mengingat persentase nilai transaksi hanya mencerminkan 1,01% dari total ekuitas perseroan pada periode 31 Desember 2025.
Transaksi afiliasi juga dipilih PZZA lantaran dinilai memberikan keuntungan bagi pemegang saham dibandingkan melaksanakan transaksi dengan pihak non-afiliasi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada waktu pelaksanaan, efisiensi, keselarasan kepentingan, hingga potensi sinergi bisnis yang lebih kuat.
”Transaksi serupa dengan pihak tidak terafiliasi dapat memakan waktu lebih lama untuk dilaksanakan, yang kemudian dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan,” tegas manajemen.





