Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tidak layak mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sony diketahui eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia mengatakan Kejagung juga sudah menolak permohonan Sony sebagai justice collaborator dalam menguak kasusnya.
“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan penolakan dari Kejagung menunjukkan bahwa proses hukum kepada Sony tetap berlanjut.
“Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,” jelas Sugiat.
Untuk itu, Sugiat meminta LPSK hati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban,” kata dia.
“Bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, LPSK menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony terkait kasus dugaan korupsi MBG.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Sudah intinya itu aja. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” kata Ketua LPSK Achmadi, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Achmadi menerangkan, saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman dan koordinasi terhadap pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK.
“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.
Meskipun Kejaksaan Agung RI telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony, Achmadi menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Begitu ya. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” jelas Achmadi. (saa/ree)




