JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap 12 kasus bernilai fantastis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan menarik perhatian publik.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya telah menangani 12 perkara strategis itu memiliki kerugian negara yang fantastis.
Selain itu, perkara-perkara tersebut juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Pamer Selamatkan Rp 131,5 Triliun dalam 6 Tahun Terakhir
"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Berikut 12 kasus mega korupsi yang diusut Kejagung:
Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022)
Kerugian keuangan negara cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003 triliun.
Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023)
Kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)
Kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Motor Listrik BGN Sebelum Dihibahkan ke Guru Honorer
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
Kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun.
Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022):
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Motor Listrik BGN Sebelum Dihibahkan ke Guru Honorer
Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.