JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto, telah selesai digelar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Setelah pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan agenda sidang selanjutnya akan masuk ke tahap pembuktian.
Penuntut umum menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang berikutnya.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, kami akan menyampaikan kepada ketua majelis, akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, yang pertama, keterangan saksi sebanyak 32 orang, ahli sebanyak 2 orang," ujar salah satu JPU dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Usai Dengarkan Dakwaan JPU, Hery Susanto Tidak Ajukan Eksepsi atau Perlawanan
Penuntut umum juga akan membuktikan dakwaannya melalui alat bukti surat, antara lain laporan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang sudah disita, keterangan terdakwa, dan barang bukti lainnya.
Pembuktian juga akan dilakukan melalui beberapa dokumen yang tidak disebutkan satu per satu dalam sidang itu, juga bukti elektronik, salah satunya berasal dari handphone yang memuat percakapan antara saksi dengan terdakwa dan pihak lain.
JPU umum lantas memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan diajukan pihaknya secara seksama, adil, dan objektif sesuai dengan prinsip persidangan yang jujur dan berimbang.
Usai penuntut umum menyampaikan pernyataan pembukanya, hakim memberikan kesempatan bagi pihak penasihat hukum terdakwa untuk memberikan pernyataan juga.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- hery susanto
- ombudsman
- korupsi tata kelola tambang
- saksi
- ahli
- jaksa





