JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menunda pemberian insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle. Hal ini memperpanjang ketidakpastian atas kebijakan yang dinanti pelaku industri maupun calon konsumen. Setelah sempat dijanjikan berlaku pada Juli 2026, insentif tersebut kini kembali diundur setidaknya hingga Agustus 2026.
Pemerintah didorong segera menerbitkan skema insentif yang jelas dan menetapkan target adopsi nasional untuk menjaga konsistensi kebijakan transisi energi dan industri kendaraan listrik.
Dua kali penundaan itu pun menjadi sorotan Institute for Essential Services Reform (IESR), karena berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik sekaligus mengurangi kepastian investasi di sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Direktur Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo menilai penundaan berulang mencerminkan belum kuatnya tata kelola kebijakan kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Ketidakpastian kebijakan memberikan sinyal yang kurang positif bagi konsumen maupun investor. Ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi dukungan pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik,” kata Deon dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, insentif electric vehicle (EV) batal diberlakukan pada Juni 2026 dan dijadwalkan mundur ke Juli. Namun, hingga memasuki Juli, pemerintah belum juga memberikan kepastian terkait realisasi kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian lanjutan sebelum insentif tersebut diterapkan.
“Insentif kendaraan listrik kemarin dikaji lagi, tambahan diundur satu bulan,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Airlangga, penundaan sementara ini dilakukan karena pemerintah masih menelaah sejumlah aspek terkait kebijakan insentif kendaraan listrik. Namun, ia tidak merinci faktor apa saja yang masih menjadi bahan evaluasi.
“Masih dikaji lagi. Ditunda lagi sementara dikaji dulu,” kata Airlangga.
Dengan penundaan terbaru ini, calon pembeli kendaraan listrik baru berpeluang menikmati insentif pada Agustus 2026. Insentif tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disiapkan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengumumkan penundaan pemberian insentif EV dengan alasan serupa, yakni perlunya kajian lebih lanjut. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan detail mengenai substansi evaluasi yang menyebabkan kebijakan tersebut tertunda dua kali berturut-turut.
Deon melanjutkan, berakhirnya insentif penjualan motor listrik pada akhir 2024 berdampak langsung terhadap pasar. Penjualan motor listrik pada kuartal I-2025 tercatat turun sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa insentif masih menjadi faktor penting dalam mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Tanpa dukungan kebijakan yang berkelanjutan, laju adopsi KBLBB dinilai berpotensi melambat.
Selain memengaruhi pasar domestik, kata Deon, ketidakpastian kebijakan juga dinilai dapat mengganggu keputusan investasi di sektor kendaraan listrik. Investor membutuhkan arah kebijakan yang jelas untuk mengambil keputusan jangka panjang, terutama di tengah persaingan menarik investasi manufaktur kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.
Ketahanan energi
IESR menilai percepatan adopsi kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan pengembangan industri, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik dinilai mampu mengurangi konsumsi BBM karena memiliki efisiensi energi lebih tinggi dan memanfaatkan energi yang dapat dipasok dari sumber domestik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan insentif kendaraan listrik bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Berdasarkan analisis manfaat-biaya IESR, setiap satu unit motor listrik dapat menghemat subsidi BBM hingga Rp 18 juta selama masa pakai kendaraan sekitar 10 tahun, dengan asumsi harga keekonomian BBM Rp 15.000 per liter pada Mei 2026.
Apabila manfaat eksternal seperti pengurangan polusi udara, nilai ekonomi karbon, dan penghematan devisa turut diperhitungkan, nilai manfaat tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 37 juta per unit motor listrik.
“Artinya, pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan insentif yang menarik bagi calon pengguna KBLBB,” kata Deon.
IESR memperkirakan apabila target adopsi 13 juta motor listrik sebagaimana tercantum dalam skenario Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dapat tercapai, penghematan subsidi BBM berpotensi mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Perlu target nasional
Selain mempercepat penerbitan insentif, IESR menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola percepatan industri kendaraan listrik melalui penetapan target adopsi yang jelas dan terukur. Menurut Deon, hingga kini belum terdapat target nasional yang secara eksplisit menjadi dasar pembagian tugas dan akuntabilitas antar-kementerian dalam mendorong pengembangan KBLBB.
Kondisi tersebut berbeda dengan program bahan bakar nabati seperti B50 yang memiliki target kuantitatif dan penanggung jawab yang jelas.
Oleh karena itu, IESR meminta pemerintah segera menetapkan target nasional adopsi KBLBB yang bertahap, terukur, dan dievaluasi secara berkala. Target tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mandat yang jelas kepada kementerian teknis beserta indikator kinerja dan tenggat pencapaiannya.
Adapun skema insentif yang akan diterbitkan pemerintah juga disarankan berbasis kinerja kendaraan. Parameter yang dapat digunakan antara lain kapasitas baterai, jarak tempuh, dan efisiensi energi kendaraan.
Menurut IESR, pendekatan tersebut akan memastikan setiap rupiah insentif menghasilkan pengurangan konsumsi BBM dan emisi yang optimal sekaligus mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.
“Penghematan konsumsi BBM dapat mencapai 1 liter per motor per hari. Jika ada 13 juta motor listrik yang dioperasikan, konsumsi BBM dapat ditekan antara 3-4 juta kilo liter per tahun. Penetapan target dan kepastian insentif akan memberikan sinyal kuat kepada pasar, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta memastikan implementasi Perpres Nomor 79 Tahun 2023 berjalan secara konsisten dan akuntabel,” ujar Deon.
Sementara itu, Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu juga menilai penting kepastian insentif kendaraan listrik bagi konsumen dan terutama bagi pelaku usaha atau investor. Salah satu yang disoroti yaitu skema insentif kendaraan listrik yang mengaitkan pemberian fasilitas dengan kandungan baterai berbasis nikel.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan akan memberikan insentif yang lebih besar bagi kendaraan yang menggunakan basis komponen nikel.
Menurut Yannes, strategi itu memiliki tujuan strategis untuk memperkuat hilirisasi industri. Namun, ketidakpastian kebijakan kendaraan listrik baik motor dan mobil, berisiko mengganggu iklim investasi dan menghambat momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang tengah terbentuk di Indonesia.
“Secara konseptual usulan diferensiasi insentif berdasarkan kandungan baterai nikel merupakan langkah yang sejalan dengan agenda penguatan hilirisasi industri nasional. Kebijakan tersebut menghubungkan insentif konsumsi dengan pengembangan rantai nilai industri dalam negeri. pendekatan ini dikenal sebagai vertical industrial policy yang berpotensi menciptakan keunggulan kompetitif jangka panjang,” kata Yannes.
Namun, menurut Yannes, manfaat jangka panjang tersebut harus diimbangi dengan kepastian regulasi. Ketidakjelasan arah kebijakan justru dapat meningkatkan persepsi risiko bagi investor yang tengah mempertimbangkan penanaman modal di sektor kendaraan listrik, mulai dari manufaktur baterai, perakitan kendaraan, hingga pembangunan infrastruktur pengisian daya.
“Ketidakpastian regulasi diterjemahkan langsung menjadi kenaikan risiko investasi dan pemanjangan periode pengembalian modal. Dalam banyak kasus, kondisi seperti ini cukup untuk menggeser keputusan investasi ke negara yang dinilai lebih stabil seperti Thailand, Vietnam, atau Malaysia,” katanya.
Selain investor baru, ketidakpastian tersebut juga dinilai berdampak pada pelaku usaha yang telah beroperasi. Dealer, importir, maupun produsen kendaraan listrik selama ini membangun perencanaan bisnis berdasarkan asumsi keberlanjutan berbagai insentif yang berlaku secara nasional.
Di sisi lain, Yannes menilai perkembangan pasar kendaraan listrik Indonesia sebenarnya menunjukkan tren yang positif. Penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada 2025 tumbuh sekitar 140 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa pasar mulai terbentuk dan semakin responsif terhadap berbagai insentif yang diberikan pemerintah.
Salah satu faktor yang paling memengaruhi keputusan konsumen adalah kepastian biaya kepemilikan kendaraan atau total cost of ownership. Ketidakpastian terkait insentif dapat membuat konsumen menunda pembelian kendaraan listrik atau bahkan kembali memilih kendaraan berbahan bakar fosil yang dianggap lebih mudah diprediksi dari sisi biaya.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah terhadap rantai pasok industri kendaraan listrik dalam negeri. Sejumlah produsen komponen lokal saat ini tengah berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas produksi guna memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Namun, investasi tersebut sangat bergantung pada proyeksi permintaan kendaraan listrik dalam jangka panjang.





