Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery menyimpulkan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.
Advertisement
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.
Selain terkait penetapan PNBP, kata Jaksa, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.




