Fakta di Balik Dakwaan Rp 4,8 Miliar Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery menyimpulkan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.

Advertisement

BACA JUGA: Terbongkar Peran Pegawai Bea Cukai di Kasus Impor HP Bekas

"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.

Selain terkait penetapan PNBP, kata Jaksa, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BKPM Buka-Bukaan Soal Potensi Besar Hilirisasi Sektor Non-Tambang
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Datangi Komnas Perempuan Usai Hubungan dengan Ruben Onsu Memanas, Sarwendah Ternyata Belum Membuat Laporan
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Matel Stop Pemotor di Rawamangun Jaktim: Diamankan Polisi Tapi Tak Ditahan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Kasus Taufik Hidayat, Waspadai Topeng Pesona Pelaku Kekerasan
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Pelatih kecewa Skotlandia beri "hadiah" gol kepada Brasil
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.